SEJARAH PEMBENTUKAN
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
(Berdasarkan UU Nomor
7 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002)
Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai luas wilayah
211.681,5 km2 pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada
khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya
perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas
wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Kabupaten Pasir mempunyai luas wilayah 11.063,94 km2. Dalam
rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu
dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri atas
4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Kecamatan
Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu dengan
luas wilayah keseluruhan 3.333,06 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di Kabupaten tersebut di
atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau
dari segi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan
yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,
serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk
sehingga perlu penyesuaian strukur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di wilayah Pembantu Bupati Penajam
berjumlah 102.135 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah
109.988 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata
1,87% per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut
telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan da pelayanan kemasyarakatan di
kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pasir tanggal 25 April 2000 Nomor
172.2/02/KEP.DPRD-PSR/2000 tentang Persetujuan terhadap
Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasir menjadi 2
(dua) Wilayah Kabupaten dan Kepuusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Timur tanggal 4
Oktober 2000 Nomor 13 tahun 2000 tentang persetujuan
terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Pasir menjadi 2
(dua) Kabupaten. Untuk lebih meningkatkan daya guna
serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan
serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat,
maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Pasir ditata
menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten
Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten Pasir.
Dibentuknya Kabupaten termuda di Kaltim ini yang dulunya
merupakan bagian dari Kabupaten Pasir, dengan
konsiderans/pertimbangan sebagai berikut :
-
Bahwa
dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
KalimantanTimur pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
-
Bahwa
dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi,potensi daerah, sosial
budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah,
dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran
Kabupaten Pasir;
-
Bahwa
pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
BATAS WILAYAH
Secara geografis posisi kabupaten Penajam Paser Utara antara
0°54’43,78”-01 30’ 0° 20,28” Lintang Selatan dan
116°27’81,88”-116°7’40,54” Bujur Timur. Secara geografis
Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan:
-
Sebelah Utara dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa
Janah Kabupaten Kutai dan Kota Balikpapan.
-
Sebelah Timur dengan Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai
dan Kota Balikpapan.
-
Sebelah Selatan dengan Kecamatan Longkali Kabupaten
Pasir dan Selat Makasar.
-
Sebelah Barat dengan Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai
Barat dan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir.
Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pasir yang terdiri atas:
a. Kecamatan Sepaku
b. Kecamatan Penajam
c. Kecamatan Waru
d. Kecamatan Babulu
Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi 46 desa /
kelurahan dengan luas wilayah secara keseluruhan
3.333,06 km2. Sedangkan ibukota Kabupaten Penajam Paser
Utara berkedudukan di Kecamatan Penajam.

|