Logo_Pasir
Logo_Teks_Pasir

  Minggu, 6 April 2025

Negara Besar Adalah Negara Yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya

Menu Utama

Halaman Muka
Asal Kerajaan Pasir
Asal Bangsawan Pasir
Masa Penting Kerajaan
Masa Sultan Ibrahim
Kronologis Perjuangan
Silsilah Raja-Raja Pasir
Silsilah Sultan Ibrahim
Keluarga Sultan Ibrahim
Daftar Nama Raja Pasir
Gelar Bangsawan Pasir
Sejarah Pemerintahan
Album Photo Kerajaan
Mitologi Putri Betung
Buku Tamu
 

Link ke Situs Lain

 
 
 
 
 
 

Kontak Penulis

 

benipro@telkom.net

 

Penulis

      Sekapur Sirih Dari Penulis

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

-->

SEJARAH PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

(Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002)

 

Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai luas wilayah 211.681,5 km2 pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.

 

Kabupaten Pasir mempunyai luas wilayah 11.063,94 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu dengan luas wilayah keseluruhan 3.333,06 km2.

 

Secara geografis kecamatan-kecamatan di Kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian strukur pemerintahannya.

 

Pada tahun 1996 penduduk di wilayah Pembantu Bupati Penajam berjumlah 102.135 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 109.988 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,87% per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan da pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir tanggal 25 April 2000 Nomor 172.2/02/KEP.DPRD-PSR/2000 tentang Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasir menjadi 2 (dua) Wilayah Kabupaten dan Kepuusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Timur tanggal 4 Oktober 2000 Nomor 13 tahun 2000 tentang persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Pasir menjadi 2 (dua) Kabupaten. Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Pasir ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten Pasir.

 

Dibentuknya Kabupaten termuda di Kaltim ini yang dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Pasir, dengan konsiderans/pertimbangan sebagai berikut :

 

  1. Bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi KalimantanTimur pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;

  2. Bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi,potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai     pemekaran Kabupaten Pasir;

  3. Bahwa pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.

 

BATAS WILAYAH

 

Secara geografis posisi kabupaten Penajam Paser Utara antara 0°54’43,78”-01 30’ 0° 20,28” Lintang Selatan dan 116°27’81,88”-116°7’40,54” Bujur Timur. Secara geografis Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan:

 

  • Sebelah Utara dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janah Kabupaten Kutai dan Kota   Balikpapan.

  • Sebelah Timur dengan Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai dan Kota Balikpapan.

  • Sebelah Selatan dengan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir dan Selat Makasar.

  • Sebelah Barat dengan Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dan Kecamatan Longkali   Kabupaten Pasir.

 

Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasir yang terdiri atas:

 

a. Kecamatan Sepaku

b. Kecamatan Penajam

c. Kecamatan Waru

d. Kecamatan Babulu

 

Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi 46 desa / kelurahan dengan luas wilayah secara keseluruhan 3.333,06 km2. Sedangkan ibukota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Kecamatan Penajam.

 

Peta_PPU

 

Bagi setiap orang yang mengetahui informasi yang berkaitan dengan kisah perjuangan Sultan Ibrahim Chaliludin dapat memberikan informasinya yang akurat pada kami, yaitu :

  1. Pangeran Adjie Benni Syarief Fiermansyah Chaliluddin

  2. Pangeran Adjie Bachtiar Chaliluddin